Penyelidikan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan merupakan respons terhadap laporan informasi dari masyarakat. Meski saat ini tidak ditemukan aktivitas penambangan, pihak kepolisian tetap akan melakukan pengawasan berkelanjutan terhadap lokasi tersebut.
“Apabila ditemukan kegiatan atau aktivitas di galian pasir di lokasi yang sama, kami akan menindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tambah AKP Verry. Hal ini menunjukkan komitmen Polres Simalungun dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban di wilayahnya.
Tindakan pengawasan dan penyelidikan ini sebut AKP Verry merupakan bagian dari upaya Polres Simalungun dalam memastikan tidak ada aktivitas penambangan ilegal yang berpotensi merugikan lingkungan dan melanggar hukum di wilayah hukum Polres Simalungun. Masyarakat juga diharapkan tetap proaktif dalam melaporkan setiap dugaan pelanggaran hukum yang terjadi di wilayah tersebut.(Sun)
Berikan Komentar Anda