Nawasenanews.com – Simalungun | Polres Simalungun melalui Kapolsek Panei Tongah AKP. Hilton Marpaung SSos bersama Bhabinkamtibmas Polsek Panei Tongah Aiptu O. Sianturi dan Bripka E. Siahaan, bersama-sama dengan Polsek Sidamanik serta Pemerintah Kota Siantar dan Kabupaten Simalungun, dan Polres Pematangsiantar melaksanakan kegiatan monitoring mediasi antara masyarakat Sidomuliyo Kecamatan Siantar Marihat dengan pemilik Cafe Resto Terere, Bapak Tagor Manik.
Kegiatan yang berlangsung di Cafe Resto Terere di Nagori Manik Rambung Dusun Sidomuliyo Kecamatan Sidamanik Kabupaten Simalungun ini merupakan respon atas keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan bangunan usaha Bapak Tagor Manik yang terlalu tinggi.
Menurut mereka, tembok bangunan tersebut menghalangi pandangan pejalan kaki dan pengendara, seringkali menyebabkan terjadinya kecelakaan.
Masyarakat menuntut agar tembok yang berada di tepi jalan Sungai dibongkar. Alih-alih, mereka yang tergabung dalam Kelompok Alians Apara menilai bahwa bangunan tembok tersebut melanggar perundangan undangan jalan atau pemukiman.
Dari hasil negosiasi antara Pemko Siantar dan Pemkab Simalungun yang berbatasan dengan wilayah dimana jalan tersebut berada, kedua pihak sepakat akan mengadakan rapat instansi bersama dengan masyarakat dan Bapak Tagor Manik, yang akan dilaksanakan pada hari Jumat, 6 Oktober 2023, dengan tujuan mendapatkan hasil keputusan yang disepakati bersama.
Berikan Komentar Anda