Setelah diperiksa sebagai tersangka lalu pada hari itu juga dilakukan penahanan kepada kedua tersangka.
“Saat ini polres taput masih mengembangkan kasus tersebut hingga tuntas. Kepada ke 2 tersangka mereka di kenakan melanggar pasal 170 sub 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 penjara,” pungkas Baringbing. (Aman Siregar)
Berikan Komentar Anda