“Saat ini tersangka sudah di tahan di polres Taput untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya sesuai dengan pasal Pasal 303 ayat (1) ke-1e, ke-2e dari KUHPidana Subs pasal 303 bis ayat (1) ke-2 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkas Baringbing. (Aman Siregar)
Karutan Tarutung dan Jajarannya Komit Mewujudkan Zero Narkoba dan HP Di Dalam Rutan
Nawasenanews.com - Taput || Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tarutung gelar apel bersama dalam rangka menciptakan Rutan Tarutung bebas dari...
Baca Selengkapnya
Berikan Komentar Anda