“Saat ini tersangka sudah di tahan di polres Taput untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya sesuai dengan pasal Pasal 303 ayat (1) ke-1e, ke-2e dari KUHPidana Subs pasal 303 bis ayat (1) ke-2 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkas Baringbing. (Aman Siregar)
GMKI Cabang Tarutung Apresiasi Polres Taput atas Penutupan Judi Togel
Nawasenanews.com-Taput || Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Tarutung mengapresiasi Polres Tapanuli Utara (Taput) atas langkah tegas dalam menutup aktivitas...
Baca Selengkapnya
Berikan Komentar Anda