“Saat ini tersangka sudah di tahan di polres Taput untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya sesuai dengan pasal Pasal 303 ayat (1) ke-1e, ke-2e dari KUHPidana Subs pasal 303 bis ayat (1) ke-2 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkas Baringbing. (Aman Siregar)
Bencana Puting Beliung di Taput, Akibatkan Puluhan Rumah Warga Mengalami Kerusakan Parah
Nawasenanews.com-Taput || Bencana puting beliung terjadi di dua desa di kecamatan Tarutung yakni desa Hutagalung dan Desa Simamora Kabupaten Tapanuli...
Baca Selengkapnya
Berikan Komentar Anda