Namun pihak kepolisian mengupayakan agar tetap dilakukan otopsi demi kepentingan penyidikan.
Penyelidikan pun dilakukan dengan memeriksa beberapa orang saksi. Hasil pengembangan yang dilakukan yang akhirnya membuahkan hasil dan berhasil menangkap pelaku.
Pelaku yang membunuh korban berhasil ditangkap, sabtu ( 31/8/2024 ) yang bernama Boy Sandi Hutauruk ( 38 ) warga Dusun Lumban Rihit, Desa Hutauruk Hasundutan, kecamatan Sipoholon Taput.
Setelah pelaku diperiksa dirinya pun mengakui perbuatan itu telah membunuh korban. Menurut pelaku, hubungan asmara sesama jenis antara dirinya dengan korban sudah berlangsung lama sejak tahun 2022.
Sesaat sebelum peristiwa itu terjadi, pelaku dan korban sudah melakukan hubungan seksual sesama jenis di dalam kamar asrama tempat tinggal korban, setelah selesai melakukan hubungan terjadilah pertengkaran.
Pertengkaran diantara keduanya dipicu oleh utang pelaku sebanyak 3 juta yang ditagih paksa oleh korban. Akibatnya pelakupun emosi sehingga nekat membunuh dengan mengambil kabel setrika yang ada di rumah korban dan menjerat leher korban dengan sekuat-kuatnya.
Setelah korban tidak berdaya dan lemas pelaku membiarkan korban terlentang di lantai hingga tewas. Setelah dipastikan tewas pelakupun melarikan diri dari pintu depan serta menutup pintu kembali dengan rapi.
Berikan Komentar Anda