Lanjut Kapolsek tersangka berhasil kita ringkus di Pasar baru Huta III, Nagori Sahkuda bayu, setelah dilakukan interogasi tersangka menerangkan bahwa benar pada hari minggu tanggal 17 september 2023, sekira pukul 20.00 wib tersangka atas nama Yuda Pratama Putra membeli ganja dari tersangka Reja Syahputra, sebanyak Rp200 ribu. Sesuai pengakuan kedua tersangka bahwa tersangka Yuda Pratama Putra sudah 3 kali membeli narkotika jenis ganja kepada tersangka atas nama Reza Syahputra , dan dari keterangan tersangka atas nama Reza Syahputra ianya mendapat dengan cara membeli dari seorang laki -laki yang bernama Agus bertempat tinggal di Nagori Marihat bukit. Setelah dilakukan pengembangan seorang laki- laki yang bernama Agus tidak berhasil ditemukan.” papar Iptu Esron Siahaan.
Adapun barang bukti yang kita amankan adalah, 6 (enam) paket yang diduga berisikan narkotika jenis ganja,4(empat) lembar kertas titak,1 (satu) buah rokok merk Bull,1(satu) buah HP merk Realme warna hitam dan 1(satu) buah HP merk Polo warna crime. Dan atas pengakuan kedua tersangka selanjutnya barang bukti dan kedua tersangka dibawa ke polsek bangun untuk dilimpahkan ke sat narkoba Polres Simalungun, tutup Kapolsek Bangun. (AS/Rel)
Berikan Komentar Anda