Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan bahwa, Saat dilakukan introgasi terhadap IR (56), pelaku mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah benar miliknya yang digunakan sebagai alat praktek perjudian tebakan angka jenis Singapura dan saat ini tersangka bersama dengan barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Bosar Maligas Resor Simalungun guna dilakukan proses hukum selanjutnya.
AKP Restu juga mengatakan bahwa, “Saat ini Jajaran Polsek Bosar Maligas melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Toba-2023 dalam rangka menanggulangi dan menindak berbagai bentuk Kejahatan penyakit masyarakat meliputi aksi premanisme, perjudian, pornografi, miras dan prostitusi yang meresahkan masyarakat pada saat bulan suci ramadhan 1444 H di Wilayah Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara di jajaran Polres Simalungun.
” Untuk itu kami mengimbau kepada seluruh lapisan warga masyarakat untuk sama-sama bekerjasama dalam memberantas penyakit masyarakat tersebut.Apabila ada mengetahui kejadian tindakan kriminal ataupun penyakit masyarakat tersebut dapat menghubungi kami di Nomor kontak +62 812-6002-2338, atau atau bisa langsung di posko pengaduan masyarakat Polres Simalungun di Nomor 0811-6501-516,” pungkasnya.(Susan)
Berikan Komentar Anda