YR yang merupakan warga Dusun II Nagori Panduman Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun mengaku bahwa ia baru saja membeli barang tersebut dari seorang pria di Desa Bandar Dolok, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Sergai.
Ia dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Raya Kahean untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang diduga berisi sabu-sabu dengan berat bruto 0,24 gram.
Kapolsek Raya Kahean, AKP Jaresman Sitinjak menyampaikan bahwa penangkapan YR ini merupakan hasil dari kerjasama dengan masyarakat yang melaporkan kegiatan ilegal tersebut. Polsek Raya Kahean Resor Simalungun berkomitmen untuk terus melawan peredaran narkotika di wilayah hukumnya demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana narkotika dan mencegah tindak kejahatan yang melibatkan narkotika di Kabupaten Simalungun. Polres Simalungun akan melanjutkan proses penyidikan terhadap YR dan melakukan upaya yang maksimal untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut, ” tandas Jaresman.(Susan)
Berikan Komentar Anda