Tersangka yang berhasil diamankan adalah Leonardo Perangin Angin, seorang pria berusia 30 tahun yang berprofesi sebagai petani. Leonardo merupakan warga Nagori Cingkes, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun. Barang bukti yang disita dalam penangkapan ini meliputi satu bungkus rokok Sampoerna yang berisi tiga plastik klip kecil berisi sabu dan satu unit sepeda motor jenis Kawasaki Ninja.
Menurut keterangan Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldy Pane, penangkapan ini merupakan hasil kerja keras aparat kepolisian yang secara aktif melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Simalungun.
“Kami berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkoba di wilayah kami dan akan menindak tegas setiap pelaku yang terlibat,” tegas AKP Irvan Rinaldy Pane.
Setelah dilakukan penangkapan, tersangka bersama barang bukti segera dibawa ke Polsek Saribu Dolok untuk proses lebih lanjut. Selanjutnya, kasus ini diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk penyidikan lebih mendalam.
Dalam proses penyidikan, polisi akan menelusuri lebih lanjut jaringan peredaran narkoba yang melibatkan kedua tersangka. Tidak menutup kemungkinan, keduanya merupakan bagian dari jaringan yang lebih besar yang selama ini beroperasi di wilayah Simalungun. Penyidikan ini akan mencakup identifikasi sumber narkotika yang ditemukan serta potensi keterlibatan pihak lain dalam peredaran barang haram tersebut.
Berikan Komentar Anda