Ia juga mengakui bahwa ia tidak menyetorkan hasil penjualan judi tersebut kepada bandar, melainkan bertindak sebagai bandar sendiri.
Setelah penangkapan, Haratua MD Silalahi beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Tanah Jawa untuk diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra, SH, MH, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi dan penindakan terhadap segala bentuk aktivitas perjudian di wilayah hukum Polsek Tanah Jawa.
“Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian yang merusak tatanan sosial dan ekonomi masyarakat. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas perjudian di lingkungan mereka,” ujar Kapolsek Asmon Bufitra.
Dengan keberhasilan operasi ini, 7jar Kapolsek diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah aktivitas perjudian serupa di masa mendatang.
“Polsek Tanah Jawa akan terus bekerja sama dengan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari praktik-praktik ilegal,” tegas Kapolsek.(Susan)
Berikan Komentar Anda