Dalam mensukseskan program tersebut, Menteri PKP Maruarar Sirait menyampaikan beberapa poin antara lain yaitu dibutuhkan kerjasama yang baik antara pemerintah, pengembang/develover dan masyarakat. Pemerintah Daerah agar benar-benar melaksanakan Peraturan Bupati/Walikota tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan serta Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kemudian, Pemerintah Daerah harus hati-hati dalam menerbitkan izin perumahan, cermat melihat para pengembang yang bertanggungjawab serta dibutuhkan kesiapan masyarakat dalam menerima program rumah bersubsidi.
Bupati Humbahas Dr Oloan P Nababan SH MH melalui Kadis Perumahan dan Kawasan Permukiman Anggiat Simanullang menjelaskan di Kabupaten Humbang Hasundutan terdapat rumah sebanyak 51.109 unit, Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sebanyak 7.623 unit, masyarakat yang belum memiliki rumah (backlog) 6.564 kepala keluarga. Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan tetap berkomitmen akan mendukung Program 3 (tiga) juta rumah bagi MBR.
“Kita sama-sama berharap, kiranya Kementerian PKP agar memprioritaskan Kabupaten Humbahas sebagai lokus penerima program BSPS (Bantuan Stimulan Pembangunan Swadaya) yang sumber dananya dari APBN. BSPS ini program bantuan dari pemerintah ditujukan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah dalam meningkatkan kualitas atau membangun rumah mereka secara swadaya. Program 3 juta rumah ini sebagai bukti nyata pemerintahan pro rakyat” jelas Anggiat Simanullang. (S/R)
Berikan Komentar Anda