Nawasenanews.com- Simalungun |
Sebagai salah satu syarat untuk mendapat porsi pada program pembebasan bersyarat, sebanyak 39 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar mengikuti sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) program integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) dan Tahanan Pendamping (Tamping), Kamis (14/3/2024).
Sidang TPP dipimpin Kasi Binadik Makson Simatupang selaku Ketua TPP didampingi Sekretaris Andri Rinaldi Sembiring dihadiri KPLP Ucok Sinabang, Kasi Kamtib Jakarias Sianturi, Kepala Sub Seksi Bimbingan Kerja H Silalahi, Kasubsi Registrasi Normin Tarigan, dan dokter Lapas dr Siti Maria Gultom.
Sekretaris TPP Andri Rinaldi dalam laporannya menjelaskan bahwa WBP yang mengikuti sidang TPP sebanyak 39 orang terdiri dari 23 orang diusulkan untuk pembebasan bersyarat dan 16 orang untuk menjadi tamping.
Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Ucok Sinabang dalam arahannya menyambut baik dilaksanakannya sidang TPP tersebut.
“Kepada WBP yang diusulkan mengikuti program PB dan Tamping, agar tetap menjaga kesehatan dan mematuhi aturan di dalam Lapas,” kata Kalapas.
Lebih lanjut ditegaskan Kalapas pula agar WBP yang mengikuti program ini tidak ada melakukan pelanggaran hukum yang dapat merugikan diri sendiri.
Berikan Komentar Anda