Tentu harga Kopi Sidikalang yang semakin menjanjikan bagi para petani Dairi dengan produk aslinya yang merupakan hasil bumi ‘Sulang Silima’ ini tidak terlepas dari keberhasilan Pemerintah Kabupaten Dairi, dalam meraih Sertifikat Indikasi Geografis (IG) atas Kopi Sidikalang dari Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham di Tahun 2019, yang merupakan tahun-tahun awal kepemimpinan Bupati Dairi, Eddy Berutu.
Keberhasilan Kabupaten Dairi dalam mendapatkan Sertifikat IG atas kopi Sidikalang ini menjadi langkah awal sebagai fondasi baru yang dibangun oleh Bupati Eddy Berutu untuk ‘Mengembalikan Kejayaan Kopi Sidikalang’, dalam mengusung visi-misi Dairi Unggul dengan program Dairi Unggul yang digulirkan di awal pemerintahannya.
Dan di awal kepemimpinannya itu, tanpa menunggu lama Bupati Eddy Berutu langsung mendaftarkan Sertifikat Perlindungan Indikasi Geografis (IG) atas Kopi Sidikalang ke Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham. Melalui berbagai tahapan dan proses penilaian yang langsung dilakukan oleh tim Kemenkumham yang terjun langsung ke Dairi di masa itu, akhirnya harapan dari para pegiat kopi di Dairi yang selam ini ditunggu-tunggu akhirnya berhasil diraih.
Sebagaimana diketahui, Sertifikat Indikasi Geografis (IG) ini semacam hak cipta atau hak paten atas sebuah produk alam yang dihasilkan suatu daerah, yang dapat menaikkan harga dari produk yang di daftarkan ke Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham. Sama halnya dengan Kopi Sidikalang, yang akhirnya berhasil meraih Sertifikat Indikasi Geografis (IG) menjadikan Kopi Sidikalang semakin memiliki harga jual yang lebih tinggi yang berdampak pada peningkatan pendapatan para petani kopi dan pegiat kopi yang ada di Kabupaten Dairi.
Berikan Komentar Anda