Lebih lanjut Arianto menerangkan, realisasi laba bersih setelah pajak Perumda Air Minum Tirta Uli Tahun Buku 2024 sebesar Rp2.470.892.174. Sedangkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) sebesar Rp2.095.187.971. Sehingga ada selisih Rp375.704.203.
Terkait deviden untuk Pemko Pematangsiantar, kata Arianto, tahun 2022 lalu sebesar Rp700 juta, tahun 2023 Rp800.421, dan di tahun 2024 disepakati Rp1 miliar atau sekitar 40,47 persen dari laba bersih setelah pajak. Besaran deviden tersebut telah dibahas bersama direksi, dewan pengawas, dan Pemko Pematangsiantar.
Sementara itu Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Sekda Junaedi Antonius Sitanggang menjelaskan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sebagai bentuk pertanggungjawaban manajemen atas kegiatan dan pencapaian, wajib dilaporkan dan disampaikan kepada wali kota selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM).
Pendirian Perumda Air Minum Tirta Uli, lanjutnya, diprioritaskan dalam rangka menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan air minum yang bermutu dan pengelolaan air limbah bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik, dan potensi daerah berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik. Tujuannya, memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah;
Berikan Komentar Anda