Penangkapan terjadi di rumah milik tersangka di Huta 3 Jati Rejo, Nagori Partimbalan, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, pada Rabu, 18 Juni 2025, sekitar pukul 11.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah personel Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian sejak pukul 10.00 WIB berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat sejak pagi harinya.
Kronologi penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh personel Sat Narkoba Polres Simalungun pada Rabu pagi, 18 Juni 2025. Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di rumah Indraawan alias Mandra.
Tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian ke lokasi tersebut. Sekitar pukul 10.00 WIB, tim berhasil mengamankan Indraawan alias Mandra. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukanlah barang bukti narkotika jenis sabu di atas meja kamar milik tersangka. Tersangka kemudian diinterogasi dan mengakui kepemilikan sabu tersebut.
Penangkapan ini menunjukkan keseriusan Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kerja sama yang baik antara Polri dan masyarakat sangat penting dalam ungkap kasus narkoba ini. Informasi dari masyarakat menjadi kunci sukses penangkapan ini.
Tersangka mengakui memperoleh sabu dari seseorang bernama Mail yang berdomisili di Kabupaten Batubara. Polisi sedang mengembangkan penyelidikan untuk menangkap Mail. Penangkapan ini juga menjadi peringatan bagi para pengedar narkoba lainnya bahwa Polri akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Simalungun. Kasus ini sedang dalam proses pengembangan lebih lanjut.(Susan/*)
Berikan Komentar Anda