“Barang bukti yang diamankan darinya (pelaku) diakui miliknya untuk dijualnya, yang diperoleh dari seorang laki-laki bernama Rahmad,” ujarnya.
Usai ditangkap, Cekpon diboyong ke Satresnarkoba Polres Simalungun untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.( Sun/ rls)
Berikan Komentar Anda