Pada saat itu juga korban langsung membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Siantar Martoba, Polres Pematang Siantar.
Selanjutnya, setelah dilakukan penyelidikan pada hari Jumat, 8 Desember 2023 sore sekira pukul 17.45 wib Sat Reskrim dipimpin Kasat reskrim AKP Made Wira Suhendra, S.I.K, MH berhasil mengungkap kasus pencurian itu dengan menangkap tersangka berinisial MI alias Ican sedang duduk duduk ditempat bilyard milik marga Sirait di jl. W.r Supratman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat.
Saat di interogasi tersangka Ican mengakui perbuatannya mencuri dompet milik korban dan dompet tersebut di sembunyikan di dalam rumah nya, jl. Bajiran Perumahan Kasnan Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota.
Kemudian TIm Opsnal langsung membawa tersangka Ican untuk mengamankan barang bukti dompet, KTP, ATM dan serta pakaian yang di gunakan tersangka Ican ketika melakukan pencurian seperti jaket warna hitam, celana pendek warna coklat serta topi warna hitam dari rumahnya. Lalu tersangka Ican dan seluruh barang bukti diboyong ke Mako Polres.
Hingga saat ini laporan pengaduan pencurian yang dilaporkan korban sudah diambil alih penyidik Sat Reskrim Polres Siantar dan tersangka MI Ican beserta barang bukti sudah diamankan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian biasa sesuai UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana Pasal 362 KUHPidana.(AS)
Berikan Komentar Anda