“sampai saat ini belum ada pemberitahuan secara resmi ke Dinas PUTR Bidang Penataan Ruang dan Cipta Karya terkait bangunan rumah mewah yang ada di Jalan Pendeta J.Wismar Saragih, tukas Musa
Salah seorang warga di kelurahan Tanjung Pinggir marga Saragih (56) sangat kagum bangunan rumah mewah tersebut, Namun dibalik kekagumannya Saragih juga kecewa kepada pemilik bangunan, saat mengetahui pembangunan rumah mewah tersebut belum mengantongi izin.
“Percuma memiliki bangunan rumah mewah kalau izinnya saja tidak bisa di urus”imbuh Saragih.
Di tempat terpisah Tino warga Kelurahan Tanjung pinggir saat di jumpai awak media di Kedai kopi menyatakan, bàiknya Satpol PP mengambil tindakan tegas terhadap bangunan yang tidak memiliki izin, terkesan ada dugaan main mata jadinya kalau Satpol PP melakukan pembiaran terhadap pembangunan rumah mewah tersebut, tukas Tino.
Saat dikonfirmasi terkait bangunan rumah mewah yang tidak mengantongi izin, Kepala Satpol PP (Kasatpol) Pematangsiantar Pariaman Silaen melalui telepon seluler tidak di angkat dan pesan Whatsapp, tidak di balas.(S)
Berikan Komentar Anda