Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar Amankan AS Miliki Ganja 29,46 Gram

- Penulis

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nawasenanews.com-Pematangsiantar || Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap AS (18) warga Jalan Tangki Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar memiliki narkotika jenis ganja berat bruto 29,46 gram di Jalan Pendidikan Kelurahan Sigulang – gulang Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, belum lama ini.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH Menyampaikan awalnya diterima informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika jenis ganja di Jalan Pendidikan Kelurahan Sigulang – gulang Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat 3 Oktober 2025 dini hari sekira pukul 01.00 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil menangkap AS sedang turun dari mobil Granmax warna putih BK 8810 WR di Jalan Pendidikan sesuai diinformasikan masyarakat tersebut.

Baca Juga:  Wali Kota Pematang Siantar Hadiri Pembukaan Synode Tahunan ke- 75 GPI

Saat itu AS sempat membuang 2 paket terbungkus kertas nasi diduga berisikan narkotika jenis ganja kering dengan tangan sebelah kanannya. Melihat itu Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung mengamankan barang bukti ganja berat bruto 29,46 gram tersebut dan 1 unit Handphone (HP) merek Oppo warna htam dari dalam kantung sebelah kanannya. .

Diinterogasi AS mengaku memperoleh ganja tersebut bersama temannya inisial S dari seorang laki laki berinisial T. Namun saat dilakukan pengembangan, S dan T tidak ditemukan sehingg AS beserta barang bukti termasuk mobil Granmax warna putih BK 8810 WR diboyong ke Mako Polres Pematangsiantar.

“Tersangka AS sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sesuai Pasal 111 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkas AKP Irwanta. (M/R)

Follow WhatsApp Channel nawasenanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Sianțar Utara Tinjut Laporan Call Center 110, Cek Dugaan Percobaan Pencurian
Polres Pematangsiantar Respon Cepat Cek Laporan Keributan di Jalan Ahmad Yani
Polsek Siantar Martoba Hadiri Pemberian Bantuan Sembako kepada Petugas Kebersihan
Pastikan Kesiapan Personil, Pamatwil Polres Pematangsiantar cek di Pos Pam 1 Sigagak
Warga Pematangsiantar Desak Pemeriksaan Rutin Daging Babi, Dinas Pangan Tak Kunjung Respons
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi Gelar Buka Puasa Bersama BKM dan Ormas Islam, Perkuat Silaturahmi di Ramadan
Wali Kota Pematangsiantar bersama Forkopimda Kunjungi Pos Pengamanan Empat Pos Pam dan Pos Pelayanan Hari Raya Idul Fitri 
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi Ajak 103 Anak Yatim Belanja Kebutuhan Lebaran di Ramayana
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:34 WIB

Polsek Sianțar Utara Tinjut Laporan Call Center 110, Cek Dugaan Percobaan Pencurian

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:30 WIB

Polres Pematangsiantar Respon Cepat Cek Laporan Keributan di Jalan Ahmad Yani

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:27 WIB

Polsek Siantar Martoba Hadiri Pemberian Bantuan Sembako kepada Petugas Kebersihan

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:22 WIB

Pastikan Kesiapan Personil, Pamatwil Polres Pematangsiantar cek di Pos Pam 1 Sigagak

Selasa, 17 Maret 2026 - 15:26 WIB

Warga Pematangsiantar Desak Pemeriksaan Rutin Daging Babi, Dinas Pangan Tak Kunjung Respons

Berita Terbaru