Selain menjual lembu milik Bumdes, tersangka juga melakukan korupsi dana pengerjaan sejumlah proyek fisik desa, dengan total kerugian Negara sebesar Rp 3 tiga ratus juta lebih.
“Usai pemeriksaan yang di lakukan penyidik, tersangka di tahan sejak (21/7/23) atas dugaan korupsi penjualan ternak lembu dan korupsi pelaksanaan proyek fisik menggunakan DD, tersangka diduga telah melakukan korupsi untuk kepentingan pribadi”, sebut Kajari.
Lebih lanjut Irfan Hervianto juga menerangkan, kasus ini merupakan lanjutan dari laporan pemeriksaan dari Inspektorat Kabupaten Simalungun yang menemukan adanya dugaan korupsi penggunaan DD tahun anggaran 2018 hingga 2020 yang lalu, ”terang Kajari.
Tersangka Poniman dijerat dengan pasal sangkaan Primer Pasal 2 Ayat (1), Jo Pasal 18 Ayat Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, tutup Kajari Simalungun. (AS/Rel)
Berikan Komentar Anda