“Entah sengaja tidak dilakukan atau tak mampu untuk melakukan. Yang pasti, Direksi malah menikmati pengangkatan dan pergantian pejabat PDPHJ dengan cara- cara melanggar hukum, hanya main tunjuk, tanpa aturan, tanpa prosedur, tanpa syarat. Pokoknya suka angkat, tak suka ganti. Setidaknya,” sebut Daulat.
3 indikasi Bolmen Silalahi telah mengelola PDPHJ dengan cara- cara melanggar hukum:
1. Kabag Tanpa Pemenuhan Syarat Syarat pengangkatan Kabag menurut Pasal 62 huruf b, Peraturan Direksi PDPHJ Kota Pematangsiantar Nomor : 800/502/PDPHJ/VI/2015 tanggal 26 Juni 2015, ialah Kepala Sub Bagian paling sedikit pada 2 Sub Bagian dan/ atau sedikitnya 6 (enam) tahun pada Sub Bagian yang sama. Sedangkan syarat Kepala Sub Bagian, yakni : 1. Pegawai yang mempunyai kualitas kerja bernilai baik sedikitnya dalam 2 (dua) tahun terakhir sebagai Pegawai Tetap; 2. Lulus uji kompetensi pengetahuan dan kemampuan teknis; 3. Menyampaikan visi, misi dan program secara tertulis; 4. Masa kerja sebagai Pegawai Tetap paling sedikit 5 (lima) tahun;
Faktanya, tanggal 16 Juli 2024, Dirut PDPHJ Bolmen Silalahi telah mengangkat 4 (empat) Kabag defenitif, yakni Herma Inggrid Situmorang, SE (Kabag Pengelolaan Pasar), Erwin Dolok Saribu, SE, MSi (Kabag Keuangan), Susiana Lubis, SH (Kabag Umum) dan Fitri Syahrini Hasibuan (Kabag Perijinan dan Investasi), tanpa melalui proses seleksi tetapi hanya didasarkan pada kedekatan pribadi, beking dan/ atau hubungan
kolusi.
Berikan Komentar Anda