Terakhir, Fitri Syahrini Hasibuan, adalah anak mainnya Evra Sasky Damanik (Dir Ops), tetapi juga anak kandung dari mantan Kepala BPKD Kota Pematangsiantar.
2. Capeg menjadi Staf Bidang
Pasal 9 ayat (5) Peraturan Direksi No. 800/502/PDPHJ/VI/2015, menyebutkan “Selama menjalani masa percobaan, Calon Pegawai tidak diperbolehkan menduduki jabatan”. Faktanya, Bolmen Silalahi telah mengangkat 16 Staf Bidang dari Capeg, yakni : DH, Ram, RD, EHS, FH, MFS, MS, Kar, JPS, JS, JP, IASF, MS, AGL, RHMT dan KS. Pengangkatan ini, sungguh di luar nalar. Bagaimana logikanya Capeg memimpin PT. Patut diketahui, Staf Bidang adalah pejabat setingkat dibawah Kabag, dan mempunyai bawahan beberapa staf, mendapat tunjangan insentif dan tunjangan transportasi, sehingga secara fungsional sebenarnya adalah pejabat PDPHJ. Namun Direksi mengatakan Staf Bidang bukan pejabat.
Tapi apapun itu, Dirut Bolmen Silalahi tak mau tau. Soal melanggar atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ia pun tak ambil pusing. Apalagi Dewan Pengawas juga sepertinya tak paham tentang PDPHJ. Pegawai mau diapain Direksi, emang dipikirin? Pokoknya, tiap bulan terima honor. Jika saja Dewan Pengawas tau aturan, pastilah paham syarat pengangkatan Kabag. Tau Capeg tak boleh diangkat menduduki jabatan apapun, dan tau syarat pengangkatan Calon Pegawai menjadi Pegawai Tetap. Begitu pula, jika pegawai Inspektorat menjalankan fungsinya sebagai pengawas, niscaya paham syarat pengangkatan Kabag. Paham Capeg tidak boleh menjadi Staf Bidang dan paham syarat pengangkatan Calon Pegawai menjadi Pegawai Tetap. Entahlah jika mata hatinya pun mungkin sudah buta.
Berikan Komentar Anda