3. Capeg menjadi PT Tanpa Syarat Pasal 10 ayat (1) Peraturan Direksi PDPHJ Kota Pematangsiantar Nomor : 800/502/PDPHJ/VI/2015 tanggal 26 Juni 2015, menyebutkan Calon Pegawai dapat diangkat menjadi Pegawai Tetap setelah memenuhi syarat : 1. telah masa percobaan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan telah memenuhi unsur penilaian; 2. ada rekomendasi dari atasan langsung; 3. lulus tes dari; 4. bagi pendidikan S1 ditambah dengan pembuatan makalah tentang bidang tugasnya.
Faktanya, Dirut Bolmen Silalahi telah mengangkat Capeg menjadi PT tanpa seleksi dan hanya didasarkan pada kedekatan pribadi, beking atau karena hubungan kolusi. Mereka adalah Yus Adi Putra Lubis, Herma Inggrid Situmorang SE, Sahat Simanjuntak dan Citra Damanik. Yus Adi Putra Lubis adalah adek kandung Yusrizal Lubis, SH yakni Dirum PDPHJ. Inggrid Situmorang, SE, isteri salah seorang pegawai Inspektorat Kota Pematangsiantar berinisial AS. Sementara Sahat Simanjuntak yang menjabat Kamtib Dwikora adalah “orangnya” Bolmen dan Citra Damanik ajudan Bolmen. Luar biasanya, begitu diangkat menjadi PT, Yus Adi Putra Lubis langsung menjadi Kepala Pasar Dwikora, dan Herma Inggrid Situmorang, SE menjadi Kabag defenitif.
Kini disebut- sebut, Bolmen lagi mempersiapkan pengangkatan Capeg menjadi PT untuk 30 orang, namun semuanya dilakukan secara tertutup dan rahasia.
Berikan Komentar Anda