Menurut Advokat ini, tindakan Dirut Bolmen Silalahi yang mengangkat Kabag defenitif tanpa seleksi, Capeg menjadi Staf Bidang dan Capeg menjadi PT penilaian, adalah bertentangan dengan Pasal 62 huruf b, Pasal 9 ayat (5) dan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Direksi PDPHJ Nomor 800/502/PDPHJ/VI/2015. Oleh karena itu, Daulat yang juga mantan Badan Pengawas PDAM Tirta Uli Kota Pematangsiantar ini meminta dan mendesak Dirut PDPHJ Bolmen Silalahi agar Pengangkatan Kabag defenitif yang dilakukan tanpa seleksi, pengangkatan Calon Pegawai menjadi Staf Bidang serta pengangkatan Calon Pegawai menjadi Pegawai Tetap tanpa seleksi, segera DIBATALKAN.
Jika Dirut PDPHJ Bolmen Silalahi dan Anggota Direksi lainnya tidak membatalkan keputusannya tersebut dalam waktu paling lama 7 x 24 jam, maka Sumut Watch sebut Daulat akan mengorganisir perlawanan. (M)
Berikan Komentar Anda