Benar saja, sekitar pukul 12.00 WIB, terduga pelaku berinisial ZB alias JB berhasil diringkus saat berada di Desa Kuta Rakyat Kecamatan Sidikalang.
Menurut keterangannya, ZB melancarkan aksi tersebut bersama rekannya yakni, JG.
” Yang bersangkutan membenarkan bahwa pada hari Sabtu tanggal 8 April 2023 telah melakukan pencurian uang dan emas di Jln. Parongil – Sidikalang tepatnya di simpang Simto bersama dengan temannya berinisial JG, ” jelasnya.
Adapun peran masing – masing dari terduga pelaku yakni, ZB alias JB mengambil tas milik korban, sementara JG menunggu di atas sepeda motor.
Alhasil, dari hasil rampasannya, terduga pelaku mendapati sejumlah uang dari dalam tas dan beberapa perhiasan emas yang dibagi secara merata oleh para terduga pelaku.
“Setelah kejadian terduga pelaku ZB membagi hasil kejahatan dimana yang sejumlah Rp 8.200.000, – menjadi bagian ZB sedangkan JG mendapat bagian berupa uang sejumlah Rp 1.200.000.- berikut sejumlah perhiasan emas, ” terangnya.
Pada saat dilakukan penangkapan, petugas menyita beberapa barang bukti tindak pidana berupa satu unit sepeda motor yang digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan, dan uang tunai yang tersisa Rp 5 juta.
Sementara itu, terduga pelaku lainnya, JG saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.(Jadima K)
Berikan Komentar Anda