Selanjutnya Kapolsek Raya Kahean AKP Jaresman Sitinjak SH MH bersama dengan anggota langsung mendatangi Rumah Pj Pangulu Serba Jadi Desa Bah Tonang. WM (23) bersama barang bukti di serahkan oleh PJ Pangulu Bah Tonang kepada Personel Polsek Raya Kahean dan selanjutnya dibawa Ke Polsek Raya Kahean untuk diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
WM (23) bersama barang bukti saat ini telah dibawa ke Mako Polres Simalungun untuk selanjutnya dilakukan proses hukum dan akan kita lakukan pengembangan, WM (23) telah kita kenakan Pasal 114 (1) subs Pasal 112 (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
” Kami Personel Polres Simalungun mengucapkan terimakasih kepada para Ibu-ibu di Desa Bah Tonang, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun yang mau peduli terhadap kejahatan Narkotika ini, karena ini merupakan tanggung jawab kita bersama untuk menyelamatkan masa depan bangsa, dan kami juga berharap kepada seluruh masyarakat Kabupaten Simalungun untuk bersama-sama memberantas peredaran Narkotika,” ujar AKP Adi.
Kasat Narkoba juga mengingatkan, apabila ada diketahui informasi tentang Narkoba segera hubungi Pihak Kepolisian terdekat.
” Kalau ada informasi tentang Narkoba silahkan ke kantor polisi terdekat atau dapat menyampaikan langsung kepada kami di posko pengaduan masyarakat di no 0811-6501-516,” pungkas AKP Adi.
Berikan Komentar Anda