Terakhir pada Senin 13 Februari 2023 melalui Telpon seluler terdakwa memesan Narkoba sebanyak 2,5 gram sabu yang diambil di kebun sawit dekat rumah Beben. Ramadhan membeli dengan harga Rp900 ribu per gram, kemudian terdakwa membagi menjadi 12 paket plastik klip kecil lalu dijual Rp100 ribu per paket kecil. Jadi per gramnya terdakwa mendapat untung Rp300 ribu.
Sementara itu, usai penangkapan, barang bukti yang diamankan polisi, setelah dilakukan uji laboratorium oleh Pusat Laboratorium Narkotika BNN, terbukti mengandung methamfetamina dan terdaftar dalam Gol 1 (satu) No Urut 61 Lampiran I UU RI No 35 Th 2009 Tentang Narkotika.
Majelis Hakim diketuai oleh Golom Silitonga SH MH dengan hakim anggota Yudi Dharma, SH dan Widi Astuti, SH. Sedangkan Dedy Chandra Sihombing SH bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum. Terdakwa didampingi Penasehat Hukum Advocaad Josia T Manik, SH dari LBH-PK Kab Simalungun yang bertugas sebagai Pusbakum Prodeo di PN Simalungun. (L.Hutabarat)
Berikan Komentar Anda