Nawasenanews.com-Pematangsiantar || Pembangunan Gedung DPRD Kota Pematangsiantar mengundang perhatian publik, meskipun kawasan tersebut secara hukum merupakan zona larangan bagi kendaraan bertonase besar tanpa izin khusus.
Aktivitas truk dengan 22 roda itu menjadi sorotan karena bertentangan dengan ketentuan lalu lintas sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 169 ayat (1) dan (2), disebutkan bahwa kendaraan yang melebihi kelas jalan atau memasuki wilayah terbatas wajib memiliki izin resmi dari otoritas terkait.
Salah seorang warga siantar bermarga Siregarsaat konfirmasi Kamis(17/7) menyatakan, peristiwa melintasnya sebuah truk tronton berukuran besar bermuatan material besi di kawasan inti Kota Pematangsiantar jangan dibiarkan begitu saja, kalau memang ada sanksi yang jelas sesuai undang undang laksanakan saja.
“kalau memang ada sanksi yang jelas sesuai undang undang laksanakan saja,” tutur Siregar.
Dilansir dari Sinata, Kasat Lantas Polres Pematangsiantar, Iptu Friska Susana, mengaku belum menerima laporan resmi mengenai pelanggaran tersebut. “Terima kasih atas informasinya. Kami akan tindak jika kendaraan semacam itu kedapatan masuk kota,” ujarnya singkat, saat dikonfirmasi pada Kamis, 10 Juli 2025 lalu, dan menyebut peristiwa ini sebagai bentuk “kecolongan.”
Berikan Komentar Anda