Berdasarkan laporan yang diterima SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polres Simalungun, terdapat 7 unit kendaraan roda empat yang sebagian besar merek Toyota Kijang dari sembilan unit mobil yang merupakan satu berkas laporan pengaduan korban. Sementara itu, satu laporan lagi berasal dari wilayah Toba dengan kasus yang sama, dengan total unit yang dilaporkan di wilayah lain sebanyak lebih kurang tiga unit mobil.
“Saat ini, tiga tersangka pelaku sudah diamankan pihak Kepolisian Polres Simalungun. Ini merupakan hasil kerja keras Unit Jatanras yang melakukan pengembangan kasus,” kata AKP Verry Purba.
Shopy diduga sebagai pelaku utama dalam aksi penggelapan sejumlah mobil rental yang dilakukan bersama dua rekan tersangka pelaku lainnya. Menurut pengakuan tersangka, kendaraan roda empat yang sebagian besar merek Toyota tersebut berhasil disita polisi dan kini diamankan di halaman Sat Reskrim Markas Komando (Mako) Polres Simalungun.
Modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah dengan menyewa mobil-mobil rental tersebut untuk kemudian tidak dikembalikan dan dijual atau digadaikan kepada pihak lain. Tersangka memanfaatkan celah kepercayaan dari pemilik rental mobil untuk melancarkan aksinya.
“Ini merupakan kasus yang cukup kompleks karena melibatkan banyak korban dan unit mobil. Tim Opsnal bekerja keras untuk mengungkap kasus ini dan mengembalikan kerugian material yang dialami oleh para korban,” tambah AKP Verry Purba.
Berikan Komentar Anda