Selanjutnya atas perintah manajer, ketiganya beserta barang bukti diserahkan atau dilaporkan ke Polsek Serbalawan guna diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara RI, dengan bukti lapor: LP / B / 115 / VI / 2023 / SPKT / Polsek Serbalawan/Polres Simalungun, tertanggal,Jumat 09 Juni 2023.
Setelah menerima pengaduan, pihak personel Polsek Serbalawan langsung melakukan cek TKP, menyita barang bukti dan memeriksa saksi-saksi.
“Ketiganya sudah ditetapkan jadi tersangka dan sudah dilakukan penahanan,” tulis Kapolsek.(Susan)
Berikan Komentar Anda