Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., melalui Kasi Humas menjelaskan bahwa total barang bukti yang diamankan meliputi lima bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat brutto 8,09 gram, satu unit timbangan digital, satu bal plastik kecil kosong, dua unit handphone, dan uang tunai Rp 957.000 yang diduga hasil penjualan.
“Dari hasil interogasi, tersangka RAR mengaku mendapatkan narkoba dari YS. Sementara YS mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang laki-laki inisial S di Wilayah Kota Pematang Siantar,” tambah AKP Verry.
Tim gabungan telah melakukan upaya pencarian terhadap S, namun yang bersangkutan tidak ditemukan di kediamannya.
“Pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” tegas AKP Verry.
Kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Markas Komando Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum setelah berkas penyidikan lengkap.
“Ini merupakan bentuk keseriusan Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dengan memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun,” tutup AKP Verry Purba.( Sun)
Berikan Komentar Anda