Operasi penangkapan ini melibatkan beberapa personel penting, antara lain IPTU P. Simbolon (Plt. Kanit Reskrim Polsek Tanah Jawa), IPDA Roni Ivan Purba, S.H. (Kanit Jahtanras Polres Simalungun), AIPTU Lasang Sinaga (Res Simalungun), AIPDA Royen Sinurat (Polsek Tanah Jawa), AIPDA Dedi Hariadi (Res Simalungun), AIPDA Rotua Hutabarat, S.H. (Res Simalungun), dan Brigadir Bayu S. Herianto, S.H. (Polsek Tanah Jawa).
Dalam proses interogasi, Husni, yang diduga sebagai pelaku utama pencurian, mengakui perbuatannya. Ia mengungkapkan bahwa ia mencuri mobil ambulans dari garasi Puskesmas Marubun Jaya untuk dijual kembali melalui Dany. Keterangan ini menguatkan peran keduanya dalam jaringan pencurian mobil dinas di wilayah Simalungun.
Kasus ini berawal dari laporan kehilangan yang diajukan pada 20 Juli 2024. Setelah melakukan penyelidikan selama lebih dari satu bulan, tim kepolisian berhasil mengidentifikasi dan melacak jejak para pelaku. Langkah-langkah hukum selanjutnya akan diambil untuk mengadili kedua tersangka sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Operasi penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polsek Tanah Jawa dan Polres Simalungun dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya. Kepolisian juga fberharap agar masyarakat terus mendukung dan berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan serta melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang dapat mengganggu ketertiban umum.(Sun)
Berikan Komentar Anda