Nawasenanews.com, Simalungun – Tim Laser Satuan Reserse Kriminal Anti-Bandit Polres Simalungun kembali menunjukkan kinerjanya. Prinsip tegas “tidak ada ampun, tidak ada negosiasi” menjadi pegangan tim elite ini dalam memberantas aksi kejahatan di Kabupaten Simalungun.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Simalungun, AKP Herison Manulang, S.H., dikonfirmasi pada Senin, 27 Oktober 2025, sekitar pukul 11.40 WIB.
Ia menyampaikan keberhasilan timnya. “Tim Laser Anti-Bandit kami beroperasi dengan prinsip tidak ada ampun dan tidak ada negosiasi terhadap pelaku kejahatan. Kami akan terus memburu dan menindak tegas setiap bandit yang mengganggu ketentraman masyarakat,” ujar AKP Herison.
Kejadian tersebut berawal pada Minggu, 28 September 2025, sekitar pukul 14.00 WIB. Lokasi kejadian berada di rumah dinas Pendeta Irma Sari Damanik (30 tahun) yang beralamat di Simpang Sigodang, Nagori Sigodang, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun.
“Korban adalah seorang pendeta yang sedang memimpin ibadah di Gereja GKPS Sirpang Sigodang sejak pukul 09.45 WIB. Pelaku memanfaatkan momen ini untuk melancarkan aksinya,” ungkap Kasat Reskrim menjelaskan kronologi.
Sesampainya di rumah usai kebaktian, korban langsung menyadari keadaan yang tidak biasa.
“Saat membuka pintu dan menuju dapur, korban menyadari tabung gasnya hilang. Ketika memeriksa kamar tidur, kondisinya sangat berantakan. Berbagai barang berharga telah raib,” ucap AKP Herison memaparkan.
Barang-barang yang digasak pelaku sangat banyak dengan total kerugian mencapai Rp36.200.000,00. Barang-barang itu meliputi laptop merek Lenovo, handphone merek OPPO A54, perhiasan emas (kalung dan cincin) seberat enam mayam, uang tunai Rp2.000.000,00, tabung gas 3 kg, termos elektrik, paket skincare, dua tas merek Eiger, kasur, satu stel pakaian dan jas, setrika merek Maspion, serta dokumen penting berupa KTP dan STNK.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/38/IX/2025/Polsek Panei Tongah yang diterima 28 September 2025, Tim Laser Anti-Bandit Unit I Opsnal Jatanras langsung bergerak.
“Kami melibatkan dua saksi, yaitu Nomenri Sumbayak (26 tahun), mahasiswa, dan Lasmaida Nainggolan (45 tahun), PNS, untuk membantu mengungkap kasus ini. Tidak ada ruang untuk negosiasi dengan pelaku kejahatan,” terang Kasat Reskrim.
Upaya Tim Laser Anti-Bandit akhirnya membuahkan hasil. Pada Minggu, 26 Oktober 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, personel Unit I Opsnal Jatanras mendapat informasi bahwa pelaku bernama Herry Purba bersembunyi di sekitar Jalan SM Raja, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar. “Begitu informasi masuk, kami langsung bergerak. Tim yang dipimpin Kanit Idik I melakukan pengejaran. Tidak ada negosiasi, tidak ada ampun,” tegas AKP Herison.
Operasi penangkapan dilaksanakan pada Senin dini hari, 27 Oktober 2025, tepat pukul 01.30 WIB. “Tim Laser Anti-Bandit menyergap dan mengamankan Heri Surya Darma Bakti Purba alias Herry Purba (42 tahun) di kos-kosan temannya di Jalan SM Raja, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara. Penangkapan dilakukan dengan tegas,” tegas Kasat Reskrim.
Saat penangkapan, petugas mengamankan handphone merek OPPO A54 milik korban yang masih berada di tangan tersangka.
“Dari pengakuan pelaku, dia masuk ke rumah korban dengan mencongkel pintu belakang menggunakan linggis. Tersangka mengaku beraksi sendirian,” ujar AKP Herison.
Tim kemudian membawa tersangka ke rumahnya di Jalan Siantar-Parapat KM 6,5, Kampung Pasiran, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematang Siantar. Dari penggeledahan, petugas berhasil mengamankan berbagai barang bukti, termasuk kalung emas dua mayam, tabung gas, sisa paket skincare, dua tas merek Eiger, setrika, KTP dan STNK korban, serta linggis yang digunakan sebagai alat kejahatan.
“Prinsip Tim Laser Anti-Bandit Polres Simalungun sangat jelas: tidak ada ampun, tidak ada negosiasi untuk pelaku kejahatan. Tersangka saat ini sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengamankan barang bukti lainnya dan mengungkap kemungkinan keterlibatannya dalam kasus serupa,” tegas AKP Herison Manullang menutup keterangannya. (Sun/*)
Editor : Susan









