“Dalam kasus ini tersangka utama akan dijerat Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 KUHPidana terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun. Dan tersangka yang turut membantu akan dijerat Pasal 221 juncto 55 KUHPidana,” pungkasnya.(A/Rel)
Kapolri Hadiri Prosesi Pembangunan Groundbreaking 29 Unit SPPG di Sumut
Nawasenanews.com-Medan || Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Umum Bhayangkari, Juliati Sigit Prabowo, menghadiri prosesi groundbreaking pembangunan 29...
Baca Selengkapnya
Berikan Komentar Anda