“Dalam kasus ini tersangka utama akan dijerat Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 KUHPidana terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun. Dan tersangka yang turut membantu akan dijerat Pasal 221 juncto 55 KUHPidana,” pungkasnya.(A/Rel)
Hari Pertama Operasi Lilin Toba 2024: Kombes Pol Muji Polisi Hadir Melayani Masyarakat
Nawasenanews.com-Medan || Dalam rangka mempersiapkan pengamanan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Polda Sumatera Utara menggelar apel pengecekan kesiapan Operasi...
Baca Selengkapnya
Berikan Komentar Anda