Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa motif penganiayaan berasal dari emosi BSN, akibat diminta berantam oleh korban. Selain itu, dilatarbelakangi oleh masalah hutang sebesar 10 juta rupiah antara istri pelaku dan istri korban yang belum terbayar, “ujar AKP Ghulam.
“Pelaku kini telah diamankan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan dengan cara yang benar dan sesuai hukum, bukan dengan kekerasan,”pungkas AKP Ghulam.(Susan)
Berikan Komentar Anda