Dalam penangkapan tersebut, Polisi berhasil menyita berbagai barang bukti, seperti 1 buah pulpen merk Pena bercorak kuning putih hitam dan 2 handphone merk Vivo Y20 warna biru dan Oppo A15 warna biru navy.
Kanit Jatanras Polres Simalungun Ipda Bayu Mahardhika, Strk, menyatakan bahwa kedua pelaku akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kepolisian mengimbau agar masyarakat tidak terlibat dalam kegiatan perjudian apapun dan mendorong masyarakat melaporkan kegiatan perjudian yang terjadi di lingkungan sekitar agar dapat dicegah.
“Kami dari Unit Jatanras bersama Unit Reskrim Sejajaran Polres Simalungun Simalungun, tidak akan tebang pilih dalam menindak pelaku kejahatan perjudian, baik itu pelaku kecil maupun bandar judi besar. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap perjudian serta memburu bandar judi agar dapat memberantas kegiatan perjudian di wilayah hukum kami. Kami pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam perjudian dan melaporkan kegiatan perjudian yang terjadi di lingkungan sekitar. Mari bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari kejahatan perjudian.”ujar Ipda Bayu saat dikofirmasi. Minggu(19/6/2023) sekira Pkl.20.00 WIB.(Susan)
Berikan Komentar Anda