Saksi mata dalam kejadian ini, Nur Puji Astuti, istri Hendra, menyatakan bahwa sepeda motor tersebut dibawa oleh seorang pria bernama Ardian Pradipto alias Gino tanpa izin. Ardian diketahui membawa sepeda motor tersebut dengan cara memaksa, tanpa menggunakan kunci kontak. Selain Nur Puji Astuti, saksi-saksi lainnya yang turut diperiksa adalah Edi Prianto alias Supri, 28 tahun, dan Suroso, 50 tahun, keduanya juga warga Huta IV Nagori Lias Baru, Kecamatan Bandar Masilam.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat sekitar Huta IV Nagori Lias Baru, Unit Reskrim Polsek Perdagangan segera bergerak pada hari Senin, 16 September 2024, sekitar pukul 13.00 WIB. Mereka mendapatkan kabar tentang keberadaan terduga pelaku di wilayah Huta III Nagori Lias Baru, Kecamatan Bandar Masilam. Tim segera menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil menemukan seorang pria yang mengaku sebagai Ardian Pradipto alias Gino.
Dalam interogasi awal, Ardian Pradipto mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor milik Hendra Kesuma pada hari Minggu, 15 September 2024, sekitar pukul 11.00 WIB. Ia mengaku mengambil sepeda motor tersebut dari belakang rumah korban tanpa menggunakan kunci. Sepeda motor Yamaha RX King dengan nomor polisi BM 2006 FG tersebut kemudian ditemukan di area Tempat Pemakaman Umum (TPU) Huta VIII Nagori Bandar Tinggi.
Berikan Komentar Anda