Selanjutnya, Wakil Bupati meminta kepada instansi terkait agar ke depannya memfasilitasi forum ini.
Disampaikan Wakil Bupati, Pemkab Simalungun mulai dari Tahun 2021 sangat memperhatikan kebutuhan buruh dan pekerja.
“Dari 2021 sampai dengan 2023 sudah mengasuransikan lebih dari 48 ribu buruh dan pekerja, dengan nilai Rp 42,8 juta apabila ada klaim kematian dari pengguna asuransi,”kata Wakil Bupati.
Wakil Bupati juga menyampaikan bahwa, Kabupaten Simalungun mendapat apresiasi dari BPJS Ketenagakerjaan dan mendapat Juara 2 se-Indonesia dan juara 1 se-Sumut.
“Di Tahun 2024 ini, akan kita tambah lagi 10.000 orang yang akan di asuransikan,”sebut Wakil Bupati.
Dengan banyaknya serikat pekerja, Wakil Bupati mengajak agar serikat ini bersatu memperjuangkan aspirasi buruh dan pekerjanya serta segala haknya.
Selain itu, Wakil Bupati juga mengimbau kepada serikat buruh untuk meningkatkan kesejahteraan buruh dan kompetensinya.
“Karena buruh yang terampil akan mendapatkan apresiasi dari Pihak perusahaan,”kata Bupati .
Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati menyampaikan bahwa, Kabupaten Simalungun juga sudah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMKM) sebesar Rp 2,900.000,-.
Hal itu, menurut Wakil Bupati untuk meningkatkan kesejahteraan buruh.
“Ini bisa terjadi karena ada Komunikasi yang baik antara serikat buruh, perusahaan dan Pemerintah Kabupaten Simalungun,” pungkas Wakil Bupati.
Berikan Komentar Anda