Di setiap TPS yang didatangi, dr Susanti secara simbolis menyerahkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada KPPS. Penyerahan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tersebut disaksikan perwakilan BPJS Ketenagakerjaan dan Komisioner KPU Kota Pematangsiantar.
Beberapa waktu lalu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengungkapkan petugas KPPS berhak mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan. Fasilitas BPJS Ketenagakerjaan ini, menurut Hasyim, merupakan upaya negara untuk menyediakan jaminan sosial bagi penyelenggara pemilu. Sebab negara tidak menyediakan asuransi khusus.
Instruksi pemberian fasilitas BPJS Ketenagakerjaan kepada KPPS langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Ada Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) kepada sejumlah menteri dan semua kepala daerah, baik gubernur maupun bupati/wali kota,” kata Hasyim.
“Presiden menginstruksikan akan memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan. Salah satu jenis ketenagakerjaan yang diinstruksikan mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan itu disebutkan adalah penyelenggara pemilu. Bebannya kepada APBD atau anggaran daerah,” sambungnya.
Terkait hal ini, Hasyim mengklaim, KPU sudah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). KPU provinsi, kabupaten, dan kota juga disebut telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah masing-masing.
Berikan Komentar Anda