Dengan demikian, lanjutnya, tumbuhlah generasi-generasi emas dari Kota Pematangsiantar, sebagai cikal bakal pemimpin di masa depan, baik tingkat daerah maupun tingkat nasional.
“Harapan saya ke depan semoga upaya kita dalam pencegahan dan penurunan Stunting di Kota Pematangsiantar dapat terwujud. Sehingga prevalensi Stunting di Kota Pematangsiantar dapat diturunkan dalam rangka mewujudkan visi dan misi Kota Pematangsiantar yaitu Pematangsiantar Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas,” sebut dr Susanti.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Pematangsiantar Jurist Precisely Sitepu SH MH mewakili Forkopimda menyampaikan agar program berhasil, harus ada anggaran.
“Silakan gunakan anggaran yang tepat guna dan tepat sasaran sesuai visi Pematangsiantar Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Kota Pematangsiantar yang juga Sekretaris TPPS Kota Pematangsiantar Hasudungan Hutajulu SH dalam laporannya menyampaikan, dasar hukum kegiatan tersebut yakni Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia Tahun 2021-2024; Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor: 800/618/VI/WK-THN.202 Tanggal 23 Juni 2022 tentang Tim Audit Kasus Stunting Kota Pematangsiantar; dan Petunjuk Teknis 8 Aksi konvergensi Penurunan Stunting di Daerah Tahun 2023 yang Disusun oleh Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian dalam Negeri, Bappenas, dan BKKBN.
Berikan Komentar Anda