Kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dr Susanti meminta agar segera disusun rumusan kebijakan untuk pengajuan status keadaan darurat pasca bencana non alam/kebakaran Gedung IV Pasar Horas. Sehingga penanganan terhadap korban dapat segera ditindaklanjuti.
Sedangkan kepada Direksi PD Pasar Horas Jaya (PHJ), agar mempersiapkan data yang akurat terhadap pedagang yang menjadi korban kebakaran. Data tersebut agar sesegera mungkin disajikan sebagai bahan untuk mengambil keputusan.
Selain itu, dr Susanti juga menekankan kepada Direksi PD PHJ agar melakukan komunikasi secara aktif dengan para pedagang yang terdampak, baik secara langsung maupun melalui perwakilan pedagang yang dapat mewakili aspirasi sebagian besar pedagang korban kebakaran.
“Serta memberikan berbagai kemudahan pada pedagang korban kebakaran agar mereka dapat terfasilitasi dan berangsur pulih dari trauma akibat bencana dimaksud,” sebut dr Susanti.
Tak hanya itu, kepada Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan, dr Susanti meminta agar memfasilitasi data pedagang korban kebakaran yang akan diajukan Direksi PD Pasar Horas Jaya.
“Agar sesegera mungkin dapat dilakukan tindakan penanganan dan fasilitasi terhadap para pedagang korban kebakaran. Juga melakukan koordinasi yang baik dengan BPKPD agar dapat mempercepat akses yang diperlukan dalam penanganan korban bencana,” sebut dr Susanti.
Berikan Komentar Anda