Sarbudin Panjaitan mengatakan fungsi LADUI untuk memberikan bimbingan hukum kepada umat Islam, litigasi dan non litigasi.
Tujuannya, menyejahterakan masyarakat dan kemaslahatan Umat Islam.
Sementara itu, Ketua MUI Kota Pematangsiantar Drs HM Ali Lubis mengatakan pihaknya masih tetap menjalankan program MUI.
“Di dalam Mukerda tolong disampaikan program-program di daerah pinggiran Kota Pematangsiantar agar mereka merasakan memiliki MUI. Di dalam Mukerda, mari kita sampaikan program dengan yakin lebih baik.
“Bangun dan bina, MUI adalah milik kita bersama. MUI adalah tenda besar Umat Islam,” sambungnya.
MUI, katanya, tidak membawahi ormas Islam. Sebab MUI adalah representatif semua lembaga ada.
“Di MUI mari kita saling membesarkan,” ajaknya.
Acara ditandai penyerahan cenderamata dari Ketua MUI Kota Pematangsiantar kepada Ketua MUI Wilayah Sumut dan Wali Kota Pematangsiantar.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Sekretaris MUI Kota Pematangsiantar H Muhammad Ridwansyah Putra, Plt Kakan Kemenag Kota Pematangsiantar H Maranaik Hasibuan SAg MA, perwakilan Forkopimda, pimpinan OPD Pemko Pematangsiantar dan perbankan, pimpinan pondok pesantren, dan ormas Islam. (MS)
Berikan Komentar Anda