Selanjutnya, Airlangga juga mendorong penguatan Bank Pembangunan Daerah (BPD) dalam penyediaan layanan yang mendukung digitalisasi pajak dan retribusi daerah.
Saat ini terdapat 24 dari 27 BPD yang memiliki layanan digital banking namun hanya 19 BPD yang memiliki izin QRIS. Lebih jauh, Airlangga juga menekankan peningkatan inovasi dalam implementasi kebijakan P2DD.
Sedangkan Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan kinerja pengelolaan keuangan daerah masih belum sinkron dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga pemanfaatannya tidak berjalan dengan optimal.
“Dari evaluasi atas kinerja pengelolaan keuangan daerah menunjukkan bahwa kondisi belum selaras antara perencanaan penganggaran pusat dan daerah sehingga sering kita lihat APBN dan APBD belum berjalan secara sinkron dan optimal,” kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani pun mengungkapkan pihaknya telah menyelesaikan perundang-undangan dalam rangka meningkatkan APBN dan APBD dari sisi kebijakan fiskal.
Dalam mengimplementasikan digitalisasi disebutnya, diperlukan pondasi, yakni melalui Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 mengenai hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah atau UU HKPD.
“Salah satu tujuan undang-undang ini mengharmoniskan belanja pusat dan daerah dan meningkatkan sinergi kebijakan fiskal pusat dan daerah,” jelasnya.
Berikan Komentar Anda