Menurut dr Susanti, DBHCHT merupakan salah satu bagian dari transfer pusat kepada daerah penghasil cukai dan tembakau. DBHCHT digunakan untuk kegiatan peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan lingkungan industri, pembinaan lingkungan sosial, serta kegiatan sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
Dalam kesempatan itu, dr Susanti juga menyampaikan, selama tahun 2023 Pemko Pematang Siantar beserta OPD dan stakeholder terkait, dalam hal ini Satpol PP bersama Kantor Bea Cukai Perwakilan Pematang Siantar, telah melaksanakan operasi sebanyak 22 kali di seluruh wilayah Kota Pematang Siantar. Hasilnya, dan dapat menyita lebih kurang lima ribu bungkus rokok ilegal tanpa cukai, sehingga dapat menyelamatkan uang negara sebesar Rp213.346.000.
dr Susanti mengharapkan kegiatan ini dapat terus berkelanjutan. Selain untuk menarik minat masyarakat mengikuti olahraga senam, sekaligus mendapatkan informasi terkait cukai tembakau.
“Sehingga masyarakat mengetahui dan memahami betul apa yang dimaksud dengan rokok ilegal dan bagaimana cara mengenalinya. Dengan demikian dapat menghindari rokok ilegal serta memilih rokok yang legal dan aman, dan semoga kegiatan ini dapat bermanfaat bagi kita semua terutama masyarakat Kota Pematang Siantar dalam mewujudkan Kota Pematang Siantar yang Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas, demi Pematang Siantar Bangkit dan Maju,” terang dr Susanti.
Berikan Komentar Anda