Lebih lanjut dikatakan dr Susanti, pelaksanaan audit kasus stunting pada tahapan evaluasi tindak lanjut hasil audit kasus stunting merupakan tahapan akhir setelah identifikasi dan diseminasi audit kasus stunting dilaksanakan. Tujuan dari tahapan ini adalah mengevaluasi rencana tindak lanjut terhadap kasus yang diaudit, sehingga dapat diketahui sejauh mana kemanfaatan intervensi yang telah dilaksanakan, agar kasus tidak semakin memburuk atau tidak terjadi kasus yang berulang (sama) di satu wilayah, dan program-program yang dilaksanakan dapat di kaji ulang.
“Audit kasus stunting adalah langkah konkret dalam upaya percepatan penurunan angka stunting. Selain itu, kasus stunting adalah hambatan dari pengembangan sumber daya manusia yang harus kita selesaikan. Karena bagaimanapun pembangunan fisik tidak akan bisa berjalan dengan baik apabila sumber daya manusia yang ada tidak mumpuni,” terang dr Susanti.
Maka dari itu, sambungnya, diharapkan semua merapatkan barisan untuk sama-sama mendukung upaya pemerintah dalam percepatan penurunan stunting dalam aksi nyata demi terciptanya SDM berkualitas di masa depan. Sebab stunting bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama.
Dalam pelaksanaan audit kasus stunting, tim pakar dan tim teknis telah melakukan proses pengkajian kertas kerja audit dan menyusun Rencana Tindak Lanjut (RTL) terhadap sasaran kasus stunting. Harapannya seluruh OPD, Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS), lintas sektor, stakeholders, organisasi, dan masyarakat dapat menindaklanjuti hasil tindak lanjut tersebut melalui program Bapak/Bunda Asuh Anak Stunting (BAAS).
Berikan Komentar Anda