“Dan bertujuan agar pekerja memahami tentang hak dan kewajiban di dalam bekerja dan jika terjadi perselisihan antara pekerja dengan pemberi pekerja,” pungkasnya.
Tampak hadir, Staf Ahli Bidang Pemerintahan Dra Happy Oikumenis Daely, sejumlah narasumber, serta seluruh karyawan RS Harapan Pematang Siantar. (Grc/San)
Berikan Komentar Anda