Selanjutnya, kata dr Susanti, Hasil Bantuan Teknis RDTR tersebut segera digunakan semaksimal mungkin dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Termasuk menjadi pedoman bagi investor untuk mendapatkan akses kemudahan berinvestasi dan memperoleh perizinan berusaha. Dengan demikian para investor mendapatkan kepastian hukum dalam berinvestasi dan berusaha di Kota Pematang Siantar. (AS)
Besok Hari Terakhir Tahap 1 SPMB SMP N se-Kota Pematangsiantar
Nawasenanews.com-Pematangsiantar || Pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun pelajaran 2025/2026 di 14 UPTD SMP Negeri se-Kota Pematangsiantar sabtu (21/06/2025) ...
Baca Selengkapnya
Berikan Komentar Anda