Selanjutnya, kata dr Susanti, Hasil Bantuan Teknis RDTR tersebut segera digunakan semaksimal mungkin dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Termasuk menjadi pedoman bagi investor untuk mendapatkan akses kemudahan berinvestasi dan memperoleh perizinan berusaha. Dengan demikian para investor mendapatkan kepastian hukum dalam berinvestasi dan berusaha di Kota Pematang Siantar. (AS)
Pemko Pematangsiantar Gelar Upacara Peringatan Hari Bela Negara
Nawasenanews.com-Pematangsiantar || Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menggelar Upacara Peringatan Hari Bela Negara ke-76 Tahun 2024. Upacara berlangsung di Lapangan Adam...
Baca Selengkapnya
Berikan Komentar Anda