Angka tersebut disepakati oleh pemilik lahan, Tiur Parulian Siboro yang sebelumnya memberikan penawaran di angka Rp5,5 miliar.
Kesepakatan Pemko Pematang Siantar dengan Tiur Parulian Siboro dilakukan 22 Desember 2023. Selanjutnya proses pembelian atau ganti rugi senilai angka yang ditetapkan KJPP dirampungkan pada 29 Desember 2023.
“Angka kematian di Kota Pematang Siantar dari tahun 2022, ada 1.453 orang. Angkanya semakin naik, dan menjadi masalah ketika lahan perkuburan terbatas,” ujar dr Susanti.
Pada kesempatan tersebut, dr Susanti meminta OPD Pemko Pematang Siantar di bawah arahan Plh Sekretaris Daerah (Sekda) untuk segera melengkapi proses pemanfaatan TPU. Sehingga masyarakat dari semua agama tidak lagi kesulitan mencari lahan untuk memakamkan anggota keluarga yang meninggal dunia.
Sementara itu, Plh Sekda Kota Pematang Siantar Junaedi Sitanggang SSTP MSi mengatakan, lahan TPU nantinya akan dibagi untuk masyarakat Muslim dan Kristen. Oleh karena itu, diskusi dengan organisasi keagamaan akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Mungkin hadapnya nanti, luas per nkuburan berapa, penataannya bagaimana, jalannya bagaimana. Ini akan kita diskusikan dengan tokoh agama,” kata Junaedi.
Senada dengan Junaedi, Plt Kepala Dinas PUTR, Sofyan Purba mengatakan Pemko Pematang Siantar akan mendesain lahan TPU layaknya ruang terbuka hijau, dan memiliki jangka panjang hingga 20-30 tahun ke depan.
Berikan Komentar Anda