Sebelumnya, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PP dan KB) Kota Pematangsiantar Hasudungan Hutajulu SH dalam laporannya menyampaikan, maksud pelaksanaan audit kasus stunting yaitu sebagai salah satu kegiatan prioritas pada Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Stunting yang dilakukan secara berkesinambungan sehingga intervensi atau pencegahan dapat segera dilakukan agar kasus tidak semakin memburuk atau penanganan kasus dan perbaikan tata laksana kasus yang serupa. Sehingga kasus tidak berulang di satu wilayah.
Sedangkan tujuannya, yaitu mengidentifikasi risiko terjadinya stunting pada kelompok sasaran; mengetahui penyebab risiko terjadinya stunting pada kelompok sasaran sebagai upaya pencegahan dan perbaikan tata laksana kasus yang serupa; menyampaikan hasil kajian kasus audit yang merupakan penajaman (rekomendasi) intervensi spesifik dan sensitif serta intervensi pencegahan yang dibutuhkan sesuai hasil kajian berdasarkan kelompok sasaran yang diaudit; memberikan rekomendasi penanganan kasus dan perbaikan tata laksana kasus serta upaya pencegahan yang harus dilakukan; serta menyepakati hasil kajian dan rencana tindak lanjut menjadi rekomendasi penanganan kasus yang akan disampaikan untuk mendapat persetujuan dari wali kota selaku Ketua TPPS.
Hadir sebagai narasumber, Rizty Desta Mahestri MPsi Psikolog, dr SL Margaretha Gultom SpA, dr Robert SH Situmorang SpOg, dan Elly Marinta Damanik SKM selaku ahli gizi.(Susan)
Berikan Komentar Anda