Eydu mengakui, sebelumnya Pemko Pematangsiantar telah memperoleh Opini WTP. Opini didasarkan pada tiga hal, karena opini adalah kesimpulan dan laporan yang sudah disusun sesuai standar akuntansi pemerintah.
“Laporan keuangan yang dipergunakan harus sesuai aturan yang ada, tepat nilai, dan tepat harga, serta transparan dan dijelaskan secara detail. Kami akan melakukan pemeriksaan lima hari ke depan pada bulan April dan akan berlanjut 16 sampai 6 Mei 2024,” terangnya.
Hadir dalam kegiatan ini, Kepala Inspektorat Kota Pematangsiantar Herry Oktarizal SH, para pimpinan OPD, dan para camat. Sedangkan dari BPK RI Perwakilan Sumut turut hadir Penanggung Jawab Tim Ramzuhri, Pengendali Teknis Tim Iskandar Usman, Ketua Tim Yogie Satria Yudha, beserta tim pemeriksa. (*/ MS)
Berikan Komentar Anda